Informasi

Aplikasi Khusus untuk IMEI Ponsel Luar Negeri

Dikutip dari CNNIndonesia, Baru-baru ini Kominfo memberikan penjelasan akan membuat aplikasi khusus yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan ponsel milik mereka yang dibeli di luar negeri, hilang atau bahkan dicuri.

Selain untuk ponsel yang dibeli di luar negeri, Ismail, Dirjen Sumber Data dan perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo menjelaskan tentang alur jika ponsel hilang atau dicuri.

“Disiapkan aplikasi pelaporan masyarakat yang membawa perangkat ponsel dari luar negeri itu dilaporkan sehingga bisa menggunakan kartu SIM lokal. Namun kami akan diskusikan dengan teman-teman di Kemenkeu, apakah ini akan membayar pajak atau ada opsi lainnya.” jelas Ismail di kantor Kemenkominfo, Jakarta.

Bisa saja satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk dua ponsel dari luar negeri. Namun, dia kembali menegaskan bahwa masih harus melakukan komunikasi mendalam dengan Kementrian Keuangan.

Untuk ponsel yang hilang atau dicuri, masyarakat nantinya harus melaporkan ke aplikasi yang telah disediakan, laporan itu harus berisi laporan dari pihak kepolisian maupun bukti pembayaran ponsel secara sah dan akan diproses oleh sistem SIBINA (database IMEI).

Ismail kembali menjelaskan, “Pada kondisi ini perangkat akan ada treatment lagi ada model aplikasi juga, jadi masyarakat yang kehilangan hp bisa melaporkan dan membawa laporan polisi. Nanti masuk ke SIBINA untuk menghasilkan 4 file.”

Empat file itu berisi, wait list 2 yang berisi data yang akan mengalir di SIBINA dan akan terus berubah saat ada ponsel baru yang langsung terdaftar di Tanda Pendaftaran Produk Impor dan Produksi.

Kedua notification list. Ada sejumlah daftar yang harus dikonfirmasi oleh pengguna, namun Ismail tidak menjelaskan secara rinci daftar itu sebab masih dalam perbincangan lebih lanjut.

Ketiga, exceptation list. Di dalam file ini terdapat data-data yang tidak terekam di Tanda Pendaftaran Produk Impor dan Produksi untuk kebutuhan khusus misal para diplomat dan aparat penegak hukum.

“Lalu exceptation list ini adalah daftar data-data ini yang memang tidak terekam di TPP Impor dan Produksi tapi untuk kebutuhan-kebutuhan khusus misalnya para diplomat atau kebutuhan aparat penegak hukum,” tutur Ismail.

“Terakhir adalah blacklist, ini yang nanti menjadi acuan operator untuk melakukan pemblokiran. Artinya hp bisa dihidupkan tapi dia tidak bisa menggunakan kartu SIM lokal,” sambung dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *