Informasi

Pentingnya NPWP Bagi Pelaku Usaha

Dalam dunia perpajakan pasti kita sudah pernah mendengar “NPWP”. Lalu apa sih NPWP itu? Dikutip dari Wikipedia, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Siapa saja yang wajib memiliki NPWP? NPWP tak hanya diperuntukkan dan diwajibkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, namun juga Wajib Pajak Badan (badan usaha). Jadi ketika mendirikan usaha, pelaku usaha selain harus memiliki NPWP orang pribadi juga harus mendaftarkan perusahaannya untuk memperoleh NPWP Badan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pelaku usaha sebaiknya segera mendaftarkan usahanya ke Direktorat Jendral Pajak agar perusahaan atau usahanya segera memiliki NPWP Badan. Karena manfaat NPWP banyak sekali, selain digunakan untuk menyelesaikan dan menunaikan kewajiban perpajakan, NPWP juga bisa digunakan melengkapi syarat administrasi perbankan dan perizinan. Selain itu, memiliki NPWP juga bisa digunakan menghindari sanksi pidana atas kewajiban Wajib Pajak yang harus memiliki NPWP Badan, digunakan membuat SIUP, membuat rekening koran, dan mengajukan pinjaman kredit.

Syarat pembuatan NPWP Dilansir dari Detik.com, Ada beberapa kategori Wajib Pajak Badan yang harus memiliki NPWP Badan. Yaitu Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan seperti pembayar, pemotong, dan atau pemungut pajak. Yang kedua adalah Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban perpajakan pemotong dan pemungut pajak saja.

Untuk badan yang berorientasi pada profit seperti PT, CV, Firma, Koperasi, syarat membuat NPWP Badan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian beserta perubahannya (khusus Wajib Pajak dalam negeri).
  • Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (bagi kantor perwakilan perusahaan asing).
  • Dokumen identitas seluruh pengurus badan usaha.

Sedangkan untuk badan kategori cabang, dokumen syarat yang harus disiapkan adalah fotokopi NPWP kantor pusat atau induk dan dokumen identitas pimpinan cabang atau penanggungjawab cabang.

Nah itu dia beberapa hal penting mengenai NPWP Badan. Dengan memiliki NPWP, maka kamu bisa dengan mudah mengurus segala perizinan bisnis dengan mudah. Yuk segera daftarkan usahamu agar segera memiliki NPWP Badan. Edited