Tips & trik

Cara Mudah Cek Produk BPOM secara Online dan Manual

Selama pandemi COVID-19 masyarakat diimbau untuk tetap di rumah demi menghentikan penyebaran virus yang terus memakan korban jiwa. Saat proses isolasi diri ini, sebagian orang mengonsumsi makanan instan untuk memenuhi kebutuhannya.

Makanan-makanan seperti mie, sarden dan beberapa makanan kemasan lainnya dibeli karena sifanya yang tahan lama, sehingga bisa menjadi bekal selama masa karantina. Namun terkadang makanan berkemasan bermasalah, baik dari segi kesehatan maupun peredaran.

Hal yang sama belaku untuk suplemen dan kosmetik yang dibeli Oleh sebab itu sebelum membeli produk, Anda harus cermat memerhatikan apakah barang tersebut sudah masuk registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM telah memfasilitasi sistem tersebut sebagai upaya untuk melindungi keselamatan konsumen dari bahan kimia berbahaya pada produk kecantikan dan pangan.

Lalu Bagaimana cara cek BPOM?

Ada tiga cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan cek BPOM. Pertama adalah cara manual, dan yang kedua adalah dengan cara online, ketiga melalui aplikasi resmi BPOM.

Jika sebuah produk tidak terdaftar BPOM, kamu patut mencurigai keamanannya karena dikhawatirkan produk mengandung zat-zat yang membahayakan bagi kesehatan.

Berikut ini cara cek BPOM yang harus kamu lakukan untuk mengetahui produk yang kamu beli sudah terdaftar BPOM atau belum.

1. Cara cek BPOM secara manual

Untuk mendorong kesadaran konsumen, BPOM pun menciptakan sebuah kampanye yang disebut CeKLIK. CeKLIK sendiri adalah sebuah prosedur yang dapat kamu lakukan ketika membeli produk obat untuk memastikan bahwa obat atau suplemen sudah terdaftar dan memiliki izin edar.

Langkah-langkahnya yaitu:

  • Cek: Mengecek 
  • K: Cek kemasan apakah dalam kondisi yang baik, atau tidak
  • L: Cek label, bacalah informasi produk yang tercantum dalam label
  • I: Cek izin edar, pastikan produk memiliki izin edar
  • K: Cek kedaluwarsa, pastikan produk tidak melebihi masa kedaluwarsa.

2. Cara cek BPOM secara online

Selain cara manual, untuk dapat cek BPOM, saat ini juga sudah bisa secara online melalui situs resmi BPOM. Dengan cara sebagai berikut:

1. Jika kamu sudah mengetahui nomor registrasi BPOM

Setelah kamu masuk dalam situs resmi BPOM, pilih pencarian produk berdasarkan ‘Nomor Registrasi’. Lalu, masukan nomor BPOM yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf sebanyak 13- 15 digit. Terakhir tekan cari atau enter.  

Dengan pengecekan produk seperti ini, kamu bisa mengetahui keaslian nomor registrasi atau mencocokan produk yang kamu beli dengan produk yang terdaftar di BPOM. Bila dari hasil pengecekan menunjukkan data tidak ditemukan, bisa jadi produk yang kamu beli belum terdaftar.

Atau jika ternyata hasil menunjukkan nama produk lain, berarti produk yang kamu beli telah memalsukan nomor BPOM, ini sering terjadi. Sebaiknya kamu mengurungkan niat untuk menggunakan produk tersebut.

2. Jika kamu belum mengetahui nomor registrasi BPOM

Cara lain untuk melakukan cek BPOM adalah dengan mengecek melalui nama merek dan produk. Langkah ini tidak jauh berbeda dengan pengecekan melalui nomor registrasi, kamu cukup memilih ‘Merek’ atau ‘Nama Produk’.

Lalu masukan nama produk atau merek, dan klik cari atau enter.

Dengan cara ini, kamu juga bisa mengetahui produk berdasarkan kategori yang kamu pilih. Kamu juga bisa mengetahui pendaftar dan tanggal penerbitan nomor registrasi BPOM dari produk tersebut.

3. Cara cek BPOM melalui aplikasi

Saat ini, kamu juga sudah bisa mengunduh aplikasi BPOM di gadget kamu untuk cek BPOM pada produk. 

Setelah kamu mengunduh aplikasi Cek BPOM. Pilihlah kategori bisa melalui nama produk atau nomor registrasi yang akan kamu masukan. Masukan kata kunci, lalu tekan enter atau cari.

Jika produk terdaftar, kamu akan melihat hasilnya, tapi jika tidak, aplikasi akan menunjukkan ‘Data Tidak Ditemukan’. 

Cara melaporkan pengaduan ke BPOM

Jika ternyata kamu menemukan produk yang tidak terdaftar, kamu juga bisa secara aktif melakukan pelaporan ke BPOM. Dengan pelaporan ini, BPOM juga bisa melakukan sidak untuk menarik peredaran produk di pasaran. 

Kamu bisa langsung melakukan pengaduan dengan mengunjungi situs BPOM, lalu klik menu ‘Pengaduan’, pilih layanan ‘Formulir Pengaduan’. Setelah itu, akan muncul Form pengaduan yang perlu kamu isi dengan lengkap.

Baca selengkapnya di CNN Indonesia