Informasi

Aturan Perlindungan Data Pribadi Sudah Mendesak

Eksploitasi data pengguna layanan internet saat ini adalah fokus utama dalam isu perlindungan konsumen. Untuk itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta agar pemerintah dan DPR segera menerbitkan undang undang tentang perlindungan data pribadi.

DIkutip dari detikinet, Pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa regulasi ini tengah dibahas dan mengadopsi General Data Protection Regulation (GDPR) dari Uni Eropa untuk melindungi data pribadi masyarakat. Para pelaku industri digital secara global sepakat bahwa GDPR bisa menjadi gold standard dalam penyusunan peraturan pengelolaan data pribadi.

Oleh karena itu, seperti diungkapkan oleh Chairman Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano, para pelaku industri digital di Tanah Air mesti mengetahui prinsip-prinsip dasar dalam GDPR.

Menurut Asosiasi Big Data Indonesia (ABDI), para pelaku industri digital advertising di Indonesia saat ini sangat perlu memahami GDPR karena akan sangat berguna untuk mempersiapkan strategi pengelolaan dan monetisasi first party data yang lebih efektif.

Hal ini mengingat Google secara bertahap akan menghapus third party cookies dari browser Chrome dalam 2 tahun ke depan. Sebagai informasi, third party cookies di dunia digital advertising merupakan tools yang sangat penting untuk penelusuran (tracking) data pengguna antar website yang berbeda sehingga memungkinkan sebuah kampanye untuk melakukan re-marketing atau re-targeting.

Kampanye ini umum digunakan oleh situs-situs e-commerce untuk mendorong transaksi. Dia menambahkan, penghapusan third party cookies dari browser Chrome di Indonesia akan berdampak signifikan bagi pelaku industri digital di Tanah Air.