Tips & trik

Tips Menghindari Investasi Bodong

Dijaman yang serba modern seperti ini, investasi bodong telah merajalela. Beberapa waktu lalu Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan perusahaan investasi ilegal dari beberapa tahun belakangan ini dan hasilnya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2016 terdapat 71, kemudian bertambah di 2017 menjadi 80 perusahaan dan pada 2018 tercatat 108 perusahaan investasi ilegal.

Selain itu, SWI juga membeberkan jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal, yaitu mencapai Rp105,8 triliun. Data tersebut didapatnya sepanjang tahun 2007-2017. Sementara total kerugian masyarakat pada 2018 belum diketahui secara pasti.

Nah untuk menghindari jatuh korban semakin banyak di kalangan masyarakat karena bentuk investasi ini, maka perlu disosialisasikan kiat khusus bagi masyarakat untuk berinvestasi secara aman dan bebas dari investasi yang sifatnya bodong.

1. Waspada Jika Mendapat Tawaran Keuntungan yang Luar Biasa Menarik

Memang tidak semua tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang menarik bisa dikategorikan investasi bodong, namun ada baiknya Anda waspada jika mendapat tawaran yang demikian. Lakukan penghitungan matematika secara sederhana untuk memperkirakan apakah tawaran tersebut masuk akal. Terutama jika dengan uang yang jumlahnya tidak terlalu besar, Anda dijanjikan keuntungan yang sangat besar dan dalam jangka waktu yang sangat pendek.

2. Lakukan Pemeriksaan Dokumen Perizinan Lembaga Atau Perusahaan Investasi

Setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berwenang dalam mengurus masalah ini, seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan atau Bank Indonesia atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Departemen Perdagangan.

Jadi waspadalah jika perusahaan atau lembaga tersebut hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk menjalankan produk investasinya, karena SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.

3. Telitilah Bentuk dan Cara Pemasaran Produk Investasi

Dalam berbagai produk investasi yang resmi, mekanisme cara kerja, pembagian keuntungan, dan hal-hal lainnya sudah diatur secara jelas, bahkan sebagian besar perusahaan sudah memiliki standar operasi yang baku dalam menjalankan produknya. Namun sebaliknya, perusahaan atau lembaga yang menjalankan produk investasi bodong, terkadang tidak mempunyai standar baku tentang bagaimana menjalankan produk investasi tersebut, bahkan ada beberapa investasi bodong yang justru tidak memiliki produk dan cara penjualan yang resmi.

  • Jangan menyerahkan dana sebelum membuat dan menandatangani perjanjian yang resmi dan detail. Sebelum menandatangani perjanjian tersebut, baca dengan teliti setiap pasal yang tertuang dalam perjanjian tersebut agar tidak menimbulkan salah persepsi di kemudian hari. Jika perlu, lakukan pengikatan perjanjian jual beli tersebut dihadapan notaris.
  • Waspada terhadap segala bentuk rayuan yang memaksa Anda untuk mengambil keputusan dengan segera atau terkesan memaksa. Ada baiknya Anda mempelajari secara teliti produk investasi tersebut, termasuk mencari tahu latar belakang perusahaan yang menyelenggarakan investasi tersebut sebelum mengambil keputusan keikutsertaan Anda dalam investasi tersebut.
  • Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang produk investasi tersebut, bagaimana perusahaan atau lembaga tersebut menanamkan investasi para nasabahnya, instrumen apa yang digunakan perusahaan atau lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Jika investasi ditanamkan dalam bentuk riil, seperti perkebunan, sebisa mungkin Anda meluangkan waktu untuk melihat secara langsung produk riil dari investasi tersebut, dan jangan lengah meskipun Anda telah menjadi bagian dari investasi tersebut, Anda harus tetap memantau perkembangan produk yang Anda investasikan.