Informasi

Hukuman bagi Penyebar Hoaks di Media Sosial selama Pemilu

Pemilu tinggal menghitung hari lagi, semakin hari semakin banyak berita yang beredar tak terkecuali berita berita yang tidak benar atau hoaks. Dan perlu diketahui kini sudah ada pasal yang bisa menyebabkan penyebar Hoax selama pemilu di adili. Apa hukuman bagi penyebar hoaks di media sosial selama Pemilu? Berikut adalah hukumannya :

Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946, apabila seseorang dengan sengaja menyebarkan berita bohong, sehingga timbul kekerasan di tengah masyarakat dapat dihukum penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946, apabila seseorang mengakibatkan kekerasan di tengah masyarakat dikarenakan menyebarkan berita yang disangka sebagai berita bohong dapat dihukum penjara paling lama 3 tahun.

Pasal 15 UU 1/1946, apabila seseorang menyebarkan berita yang terlalu dilebih-lebihkan atau tidak lengkap sehingga diduga dapat mengakibatkan kekerasan di tengah masyarakat dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun.

Masyarakat diminta berhati-hati saat menerima kabar ataupun berita lalu mencari kebenarannya terlebih dahulu sebelum di sebarkan.

Sumber : PintarMemilih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *