Berita

Menkominfo Bebaskan Jual Beli di Instagram

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terhubung di ranah maya, alias “go online”.

Berbarengan dengan itu, bisa pula membuat situs jualan sendiri dengan memanfaatkan program hosting dan domain gratis selama setahun dari pemerintah. Saat ini sudah 39.000 hosting dan domain gratis diberikan pemerintah ke pelaku UMKM.

Lantas, bagaimana dengan para pedagang online yang terlanjur nyaman jualan di media sosial semacam Instagram, Facebook, atau Twitter? Fenomena ini dianggap wajar oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara.

Ingatkan risiko

Kendati demikian, Rudiantara mengingatkan bahwa transaksi jual-beli via media sosial memiliki risiko keamanan yang lebih tinggi. Sebab, aktivitas dan alur pembayarannya tak terekam seperti di marketplace semacam Tokopedia dkk.

Terkait masalah pajak para pebisnis online, Rudiantara mengatakan Kominfo sudah tak mengurus lagi. Koridornya sepenuhnya milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Diketahui, aturan soal pajak startup dan e-commerce masih dalam tahap finalisasi. Sementara, perusahaan rintisan digital yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak akan dikenakan pajak, atau masuk sebagai kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dikutip dari : http://tekno.kompas.com/read/2017/11/15/19410087/menkominfo-bebaskan-jual-beli-di-instagram-tapi-ingatkan-risikonya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *