Persyaratan Upload gambar untuk proses KYC (Know Your Customer)
- Gambar merupakan gambar hasil scan/foto dari kartu identitas (paspor/SIM/EKTP/KTP).
- Gambar merupakan foto diri sendiri (bukan orang lain).
- Gambar merupakan foto diri dengan membawa Paspor/SIM/EKTP/KTP yang dapat terbaca dengan jelas.
- Masa berlaku dari gambar identitas minimal 6 bulan terhitung dari tanggal registrasi (Paspor/SIM).
- Gambar identitas dan foto pemilik identitas tidak terpotong.
- Terdapat foto diri pemilik identitas pada gambar Paspor/SIM/EKTP/KTP .
- Format gambar adalah jpg. / jpeg. / png dan berwarna.
- Ukuran gambar tidak lebih dari 2 MB.
- Gambar dapat terlihat dan terbaca dengan jelas (tidak terlalu kecil, tidak buram / editan / hitam putih /photocopy / photoshop).
- Gambar tegak lurus (tidak miring 90′ atau 180′).
- Gambar boleh ada watermark tipis selama tulisan pada ID masih terbaca jelas.
- Gambar harus terdapat halaman atas/sebelah yang tercantum logo/lambang negara atau terdapat peraturan negara (khusus paspor).
Gambar yang tidak diperbolehkan untuk proses KYC
1. Gambar milik orang lain.
2. Gambar / foto diri tidak sesuai dengan identitas.
3. Gambar terlalu kecil.
4. Gambar buram.
5. Gambar ID hitam putih / photokopy.
6. Gambar ID miring 90′ atau 180′ .
7. Gambar ID terbalik (mirrored)
8. Gambar ID terpotong pada tulisan dan poto pemilik.
9. Tulisan di ID / foto pemilik terhalangi.
10. Gambar terhalangi pantulan cahaya.