Berita

Kewajiban Registrasi bagi Pengguna Kartu SIM Prabayar

Kewajiban Registrasi bagi Pengguna Kartu SIM Prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.

Jika kewajiban itu masih dilanggar, akan ada sanksi bagi pelanggan, maupun operator. Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengumumkan bahwa pelanggan seluler, baik baru maupun lama, mesti registrasi NIK dan nomor KK miliknya. NIK dan nomor KK tersebut selanjutnya akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Sedangkan pengguna lama baru diwajibkan untuk registrasi ulang setelahnya, di sekitar Februari 2018.

Dikutip dari : http://tekno.kompas.com/read/2017/10/11/17052247/tidak-registrasi-kartu-sim-prabayar-ini-sanksinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *