Informasi

Kominfo Evaluasi FaceApp Soal Isu Pelanggaran Data Pribadi

Baru baru ini tersiar kabar bahwa aplikasi pengubah wajah FaceApp yang banyak digandrungi warganet saat ini bisa berpotensi menyalahgunakan data penggunanya.

Berdasarkan hal tersebut, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengevaluasi aplikasi tersebut. FaceApp adalah aplikasi pengeditan wajah yang bisa secara instan mengubah umur hingga jenis kelamin seseorang.

Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan menyebutkan Pihak FaceApp telah mengklarifikasi bahwa data yang masuk ke dalam server hanya disimpan 2×24 jam. Namun, kominfo tetap memantau aplikasi tersebut.

Kendati demikian, berbagai negara seperti Amerika Serikat, Arab Saudi, Polandia, hingga Lithuania juga merasa khawatir dengan potensi pelanggaran data pribadi oleh FaceApps.

“Kami masih mengevaluasi aplikasi tersebut. Belum ada rencana blokir aplikasi tersebut,” ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Riki Arif Gunawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin, (22/7).

Riki kemudian mengatakan instansinya masih menunggu penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar evaluasi bisa lebih efektif mendeteksi pelanggaran data pribadi.

“Ya, kita masih menunggu UU PDP untuk lebih efektifnya. Sekarang masih menggunakan PM Kominfo No.20 Tahun 2016. masih untuk aplikasi lokal,” ucapnya.

Aplikasi pengubah wajah jadi tua ini viral di seluruh dunia setelah waranet berbondong-bondong membuat wajah mereka tampak tua melalui FaceApp. Gerakan ini ramai digaungkan netizen di Twiter dan aplikasi media sosial lain lewat tagar #AgeChallenge dan #FaceAppChallenge.

Menurut Ketentuan Layanan (EULA) yang tertera di aplikasi FaceApp, tertulis perusahaan memiliki hak untuk mengatur atas apa pun yang dibuat pengguna. Artinya, jika Anda menggunakan aplikasi FaceApp dan mengunggah foto, perusahaan bisa menggunakannya sesuai keinginan.

Tidak hanya dapat mengunggah ulang gambar tanpa seizin pengguna, tetapi perusahaan juga bisa memonetisasi gambar baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sumber : CNNIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *