Informasi

Memahami Hak dan Kewajiban Saat Meminjam Uang Secara Online

Pinjaman Online belakangan ini sangat menjadi primadona di kalangan masyarakat Indonesia. Selain syaratnya yang mudah, juga pencairannya yang cepat ketimbang proses pencairan melalui pinjaman Bank.

Saat ini banyak platform pinjaman yang bertebaran dimana-mana, tapi ada hal yang harus diingat sebelum anda menentukan akan meminjam secara online.

Hal tersebut juga terjadi pada aplikasi Peer2Peer Lending (P2P Lending) yang tumbuh bak cendawan di musim hujan.

Akan merugikan ketika kita meminjam di P2P ilegal, tetapi apabila menggunakannya dengan tepat akan membantu siklus keuangan kita.

Banyak contoh kasus yang sudah terjadi bagaimana kasarnya tim collection P2P fintech ilegal melakukan penagihan. Akses ke nomor kontak di ponsel pelanggan terkadang membuat timcollection melakukan panggilan ke semua nomor yang ada di phone book. 

Padahal, orang yang dikontak tersebut tidak ada hubungan apa-apa dengan pelanggan. Saat ini, masih banyak peminjam online yang belum terlalu memahami hak dan kewajibannya saat meminjam online.

Startup di bidang fintech, Finmas, memiliki regulasi jelas sehingga tidak menyulitkan peminjam untuk memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kejadian seperti ini, Peter melanjutkan, tentu tidak akan terjadi apabila pelanggan fintech P2P lending memahami hak dan kewajibannya.

Di sisi lain, OJK telah meresmikan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) sebagai wadah berkumpulnya fintech P2P lending.

Kehadiran AFPI tentunya menjadi salah satu milestone literasi keuangan terkait P2P lending. Tetapi yang paling penting adalah sosialisi mengenai bahaya yang akan timbul apabila calon pelanggan tidak memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka.

Pertama, tentunya yang paling penting adalah melakukan pinjaman pada fintech P2P lendingyang sudah terdaftar oleh OJK. Dengan terdaftar di OJK, ada ketentuan yang sudah diatur oleh OJK, misalnya cicilan sesuai tenor yang disepakati kedua belah pihak.

Kedua, pelanggan harus mengetahui haknya saat melakukan pinjaman. Mulai dari hak mendapatan kenyamanan dalam meminjam, sampai hak untuk mendapatkan advokasi hukum apabila terkait sengketa pinjaman dengan perusahaan P2P lending.

Ketiga adalah kewajiban konsumen ketika mendapatkan pinjaman. Konsumen diwajibkan membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur terkait pinjaman yang mereka lakukan. Selain itu konsumen juga berkewajiban memiliki itikad baik untuk melakukan pelunasan atas pinjaman yang mereka lakukan.

Kesadaran atas ketiga hal itu menjadi wajib untuk pengguna atau nasabah P2P lending. Ingat, tentunya yang paling penting adalah jangan pernah meminjam dari fintech P2P lending ilegal.

Sumber : LIPUTAN6


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *