Berita

Mastel Desak Pemerintah Tunda Revisi PP 82/2012

Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) mendesak pemerintah untuk menunda revisi terhadap Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Asosiasi Data Center IDPro, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI).

Ada sejumlah hal yang disoroti oleh MASTEL terkait revisi Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya rencana perubahan beberapa pasal yang berdampak relaksasi/mengendorkan terhadap keharusan data berada di wilayah Indonesia (data localization).

“MASTEL mendesak Pemerintah menunda hal tersebut. Relaksasi terhadap keharusan lokalisasi data dapat berdampak sistemik pada Ipoleksosbud Hankam Indonesia di era ekonomi data. Mengingat saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus berkaitan dengan perlindungan data,” jelas Ketua Umum Mastel, Bapak Kristiono dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (6/11).

“Data itu sangat penting, atau bisa dikatakan data is the new oil. Oleh sebab itu, jangan ada relaksasi tanpa ada UU yang melindungi data itu. Apalagi, UU PDP juga sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi) 2019 di DPR,” imbuhnya.

Beliau juga mengatakan bahwa idealnya Indonesia harus memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebelum memutuskan merevisi PP tersebut. Jika tidak, dikhawatirkam akan ada berbagai perbedaan pemaham soal klasifikasi data berisiko tinggi dan rendah di berbagai sektor.

Pada kesempatan ini, Mastel juga memaparkan usulan mereka kepada pemerintah, di antaranya sebagai berikut:

1. Bahwa perdebatan di level nasional mengenai perlu tidaknya dilakukan perubahan atas regulasi yang mewajibkan lokalisasi data tidak cukup sekedar mempertimbangkan aspek teknis dan keamanan, namun harus mengintegrasikan perspektif yang lebih luas termasuk aspek kedaulatan, pertumbuhan industri nasional, perlindungan data, dampak sosial ekonomi, dan lain sebagainya.

2. Kondisi global sampai tahun 2018, negara-negara di dunia masih terbagi menjadi dua bagian besar antara yang setuju dengan lokalisasi data, dan yang tidak setuju. Isunya bukan saja masalah teknis, tapi juga berkaitan dengan perlunya ditemukan keseimbangan (balancing) antara dorongan kebutuhan untuk menjadi lebih berintegrasi dengan masyarakat transnasional global secara digital di satu sisi, dengan hak pemerintah untuk memiliki kendali atas wilayah teritorinya termasuk cyber, juga untuk perlindungan masyarakat dan industri domestik nasional di sisi lainnya.

3. Data secara universal telah dianggap sebagai kunci ekonomi terpenting di era masyarakat digital (digital society). Bahkan dalam Majalah The Economist 2017, data disebut sebagai the new oil. Kebijakan terkait data juga dapat menentukan pada seberapa besar potensi kue ekonomi yang akan diperoleh Indonesia. Relaksasi terhadap kebijakan lokalisasi data pada kondisi belum adanya undang-undang terkait perlindungan data, perlu diperhitungkan secara sangat cermat dan hati-hati terhadap potensi dampaknya.

4. Kebijakan dan regulasi yang terkait dengan perlakukan dan perlindungan data mencakup dimensi yang besar dan memiliki dampak sangat luas. Pengaturan data tidak cukup hanya membatasi pada isu lokalisasi data, namun juga berkaitan dengan kepemilikan data, hak untuk mengakses data, kendali atas data, dan pemanfaatan untuk kepentingan nasional. Sejalan dengan pembahasan undang-undang yang terkait dengan perlindungan data, Mastel mengharapkan sikap yang diambil Pemerintah terkait hal tersebut menjadi lebih jelas dan tegas.

5. Usulan perubahan terhadap PP 82/2012 khusus terkait kebijakan lokalisasi data, seyogyanya didahului dengan evaluasi yang mendalam, menyeluruh dan transparan terhadap efektivitas implementasi terhadap regulasi eksisting setelah berjalan beberapa tahun, termasuk aspek enforcement (pengawasan dan pengendalian).

6. Mengingat pentingnya kebijakan dan regulasi ini, maka diharapkan Pemerintah dapat lebih melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, khususnya dari perwakilan industri dan asosiasi dalam pembahasan dan perumusannya. Karena para pemangku kepentingan akan menjadi pihak yang paling pertama mendapatkan dampak atas perubahan yang berlaku.

Sumber : detikinet

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *