Panduan

Kriteria Gambar Swafoto Untuk Proses KYC

Gambar yang harus diupload untuk proses KYC (Know Your Customer)

  1. Gambar hasil scan/foto dari kartu identitas (paspor/SIM/EKTP/KTP);
  2. Gambar selfie membawa kartu identitas (paspor/SIM/EKTP/KTP).

     

Persyaratan Upload gambar untuk proses KYC (Know Your Customer)

  • Gambar hasil scan/foto dari kartu identitas (paspor/SIM/EKTP/KTP) milik diri sendiri, tidak boleh milik orang lain;
  • Terdapat foto diri pemilik identitas pada gambar Paspor/SIM/EKTP/KTP maupun pada gambar selfie membawa identitas;
  • Gambar selfie membawa kartu identitas haruslah terlihat wajah (minimal setengah badan ke atas);
  • Gambar selfie membawa kartu identitas tidak boleh berdua dengan orang lain;
  • Masa berlaku dari gambar identitas minimal 6 bulan terhitung dari tanggal registrasi;
  • Gambar yang diupload tidak boleh terpotong dan terhalangi oleh apapun;
  • Format gambar adalah jpg. / jpeg. / png dan berwarna;
  • Ukuran gambar tidak lebih dari 2 MB, dapat terlihat dan terbaca dengan jelas;
  • Gambar tidak terlalu kecil, tidak mirrored / buram / editan / hitam putih / photocopy / photoshop;
  • Gambar boleh ada watermark tipis selama tulisan pada ID masih terbaca jelas;
  • Terdapat halaman atas/sebelah yang tercantum logo/lambang negara atau terdapat peraturan negara (khusus paspor).

Contoh gambar yang sesuai dengan ketentutan:

Contoh gambar yang tidak diperbolehkan untuk proses KYC
 

1. Gambar terlalu kecil (tidak dapat terbaca dengan jelas).

2. Gambar buram.

3. Gambar selfie membawa kartu identitas milik orang lain.

4. Gambar hitam putih / photocopy.

5. Gambar terbalik (mirrored)

6. Gambar terpotong pada tulisan dan poto pemilik

7. Tulisan dan foto diri di gambar identitas terhalangi

8. Gambar terhalangi pantulan cahaya