Informasi

Kominfo Blokir Situs IndoXXI, Situs Film Gratis

Aktifitas nonton film bajakan ternyata banyak dilakukan oleh orang Indonesia. Berdasarkan survei dari YouGov, 63% orang suka menonton film dari situs dan aplikasi seperti IndoXXI Lite.

Adapun alasan di balik tindakan adalah untuk mendapatkan berbagai macam konten premium tanpa harus membayar biaya berlangganan. Untuk diketahui, laporan ini dirangkum oleh tim Coalition Against Piracy (CAP) dari Asia Video Industry Association (AVIA).

Masih berdasarkan survei YouGov, ternyata situs atau aplikasi yang paling banyak digunakan adalah aplikasi film indoXXI Lite dengan presentase 35% pengguna.

Selain itu, 29% pengguna “lebih niat”, karena menggunakan TV Box khusus agar dapat melakukan streaming konten ilegal.

Perlu diketahui, jika TV Box atau Illicit Streaming Devices (ISD) adalah perangkat khusus yang berisi banya aplikasi ilegal. Lewat TV Box, konsumen bisa mengakses ratusan saluran televisi, film bajakan dan konten video on demand yang seharusnya berbayar.

Berdasarkan kategori usia, ternyata anak muda lebih banyak menikmati film bajakan ketimbang para orangtua. Dari 63% pengguna, 44% di antaranya yang berusia 18 sampai 24 tahun mengaku suka menonton film ilegal tersebut.

Melihat kondisi ini, anggota Video Coalition of Indonesia (VCI) juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal itu ditegaskan pula Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Selain melakukan pemblokiran, Semuel juga mengatakan pihaknya akan mencari cara yang lebih efektif. Sebab, situs streaming semacam ini kerap hadir lagi dengan alamat lain, meski sudah diblokir.

“Kami akan mencari cara yang lebih efektif. Bisa juga melibatkan aparat penegak hukum,” tuturnya lebih lanjut. Kemkominfo sendiri saat ini sudah melakukan tindakan tegas dengan mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait situs termasuk aplikasi pembajakan.

Tidak hanya itu, dalam laporan yang dirangkum tim Coalition Against Piracy (CAP) dari Asia Video Industry Association (AVIA) ini, dijelaskan pula tentang perangkat yang digunakan untukstreaming konten bajakan tersebut.

Ketua APFI, Chand Parwez, mengungkap rasa prihatin dengan hasil survei tersebut dan memuji upaya Kemkominfo dan VCI untuk memberantas tindakan ilegal ini.

“Pencurian konten ini tak dapat disangkal lagi dapat menyakiti industri kreatif Indonesia. Selain melanggar hak cipta, situs ilegal ini juga dapat membahayakan pengguna jika terkena malware.”

“Kami apresiasi upaya Kemkominfo dan VCI dalam memerangi pandemi ini, dan sudah memblokir lebih dari 1,000 situs dan domain bajakan.” katanya.

Wakil Presiden Bisnis Konten EMTEK, Hendy Lim, berkomentar tentang hasil survei terbaru ini.

“Kami sangat mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan industri untuk mengambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok kejahatan Indonesia di balik situs-situs pembajakan. Ini penting untuk pengembangan media dan industri kreatif Indonesia,” tutur dia.

Sumber : LIPUTAN6