Informasi

Kedaulatan Data di Era Digital Berbeda dengan Analog

Banyak pihak menentang PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) karena dianggap mengganggu kedaulatan data. Namun pihak Kominfo punya pendapat lain soal itu.

Dijelaskan Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, di era analog, teritorial adalah letak fisiknya. Sementara di era digital lebih pada letak kepentingannya. Karenanya UU ITE sifatnya ekstra teritorial, artinya di manapun kepentingan Indonesia terlanggar bisa dilakukan penindakan.

“Selemah-lemahnya kita menegakkan kedaulatan layanan itu tidak bisa diakses dari Indonesia dan itu sudah kita buktikan,” kata Semuel saat berbincang di kantor Kominfo.

Dia mencontohkan sampai saat ini pemerintah masih memblokir Vimeo. Pasalnya platform berbagi video ini tidak mau beradaptasi dengan aturan di Indonesia akhirnya tidak bisa diakses hingga sekarang.

Tumblr pun pernah mengalami pemblokiran. Namun akhirnya dibuka lantaran mereka memenuhi aturan di Tanah Air.

“Itulah yang namanya kedaulatan, hukum kita dihargai. Kalau nggak mau ya tidak apa-apa, tidak usah diakses dari Indonesia. Karena yang punya kepentingan mereka terhadap kita, bukan kita ke dia. Jadi semuanya harus memenuhi aturan di Indonesia, itulah kedaulatan di era digital,” beber pria yang kerap disapa Sammy.

Di era digital seperti saat ini penyimpanan data bisa di mana saja. Namun yang terpenting bagaimana memberikan pelindungan sebagai bagian dari kedaulatan sebab data pasti dipertukarkan.

“Kenapa perlindungan data penting, karena di era digital data akan dipertukarkan dan berada di mana-mana. Jadi siapapun yang mengumpulkan, memproses dan menyimpan data, harus sesuai dengan peruntukannya. Di PP PSTE sudah diperjelas, tapi akan dipertegas lagi kalau undang-undangannya dimasukan,” jelas Sammy.

Pemerintah Adopsi Cloud

Terkait teknologi, Sammy mewajari bila pemerintah mengadopsi cloud untuk penyimpanan data public. Tapi harus melakukan klasifikasi sesuai risiko yang ditimbulkan.

Ada data strategis yang punya risiko sangat tinggi apabila bocor akan bikin kacau negara. Karenanya dalam penyimpanannya pemerintah melakukan pengelolaan sendiri. 

Untuk data risiko tinggi masih bisa disimpan di luar, asal dilakukan enkripsi. Sementara data risiko rendah, boleh disimpan di cloud. Selama integritasnya dijaga dan jangan sampai pemalsuan informasi, data diubah-ubah. 

“Jadi pemerintah, kementerian, lembaga dan daerah itu boleh pake cloud. Selama clound-nya berada di Indonesia. Tapi mereka harus mengklasifikasikan. Nah klasifikasi ini akan ada pedomannya dalam peraturan menteri sebagai pegangan saat adopsi cloud.”

Sumber : detikinet