Tak Berkategori

Indonesia Akhirnya Punya Badan Siber dan Sandi Negara

banner_news_id

Pemerintah akhirnya resmi mendirikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2017, tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Didirikannya BSSN adalah gabungan dari dua lembaga, yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, BSSN akan dikoordinasikan oleh menteri yang menghelat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang politik, hukum, dan keamanan.

Untuk tugasnya sendiri, sesuai pada pasal 3, BSSN akan mengeksekusi fungsi yang meliputi:
a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
c. Pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
d. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah.
e. Koordinasi bagi semua pemangku kepentingan.
f. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.
g. Pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN.
h. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
i. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

Sumber : http://tekno.liputan6.com/read/2973742/indonesia-akhirnya-punya-badan-siber-dan-sandi-negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *