Informasi

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman Online atau sering dikenal Pinjol saat ini mulai meresahkan masyarakat, apalagi pinjol ilegal. Hal inilah yang mendorong Pemerintah untuk terus berupaya memberantas platform pinjol ilegal yang terus menerus bermunculan.

Untuk mencegah masyarakat terjerat kasus tersebut, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memiliki sejumlah ciri pinjol ilegal. Biasanya, pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS atau pesan WhatsApp, OJK juga menegaskan fintech lending legal tidak boleh menawarkan produk pinjaman tanpa persetujuan dari konsumen. Kemudian, pinjol ilegal biasanya memiliki suku bunga dan denda yang sangat tinggi, di mana bisa mencapai 1 persen sampai 4 persen per hari. Ciri lainnya, pinjol ilegal mematok jangka waktu pelunasan sangat singkat, bahkan tidak jarang melanggar kesepakatan pinjaman.

Pinjol ilegal juga selalu meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto, dan video. Ini dilakukan untuk meneror debitur ketika gagal melakukan pembayaran.

Bukan hanya itu, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal. Legalitas pinjol dapat diakses melalui OJK di nomor 157, kontak WhatsApp nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id dan website www.ojk.go.id