Informasi

Bayar Tilang Bisa Dengan Smart SIM

Smart SIM atau SIM Pintar bukan sekadar kartu identitas bagi pengguna kendaraan. Produk terbaru Korlantas Polri ini punya tiga fungsi utama, yakni sebagai data diri pemilik SIM, mencatat data pelanggaran lalu lintas, dan uang elektronik. 

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri menyebut salah satu keunggulan Surat Izin Mengemudi Pintar atau Smart SIM adalah kemampuannya dalam menyimpan rekam jejak pelanggaran lalu lintas pengemudi serta menjadi uang elektronik. 

“Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalin itu tercatat dalam chip pada kartu SIM itu, dan juga tercatat pada server kita,” kata Refdi melalui siaran persnya, Minggu (22/9), dikutip dari Antara

Jika pun pelanggar belum memiliki SIM, lanjut dia, sidik jari pelanggar dapat disimpan sehingga rekam jejak pelanggarannya sudah tersimpan bahkan sebelum yang bersangkutan memiliki SIM. 

Selain itu, kata Refdi, Smart SIM juga nantinya dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui uang elektronik bekerja sama dengan berbagai bank. 

Nantinya fungsi uang elektronik dapat dipergunakan secara normal selayaknya e-money dan sebagainya. Mulai dari transportasi (KRL, MRT, dll), tol, parkir, belanja di mini market, dan lain-lain, dengan isi saldo maksimal Rp 2 juta. 

“Berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba sebagaimana yang di-support oleh BI dan BNI, BRI dan Bank Mandiri,” katanya pula. 

Ia menjelaskan bahwa Smart SIM sudah mulai diterbitkan di beberapa daerah, terutama ibu kota provinsi. Pihaknya pun akan melakukan evaluasi secara rutin untuk menerima masukan dari masyarakat. 

Sebagai informasi, pemohon SIM berwenang memilih untuk memasukkan fitur uang elektronik pada Smart SIM atau tidak. 

Kalau menyetujui syarat dan ketentuannya, pemohon dapat memilih bank penerbit uang elektronik untuk di Smart SIM. Satu kartu Smart SIM hanya dapat diisi uang elektronik dari satu bank. 

“Evaluasi kami lakukan terus menerus, sinkronisasi terus menerus, uji coba terus menerus, pengujian keterpaduan data juga dilakukan uji coba terus menerus,” katanya pula. 

Refdi juga memastikan tidak ada kenaikan tarif pembuatan SIM karena penerbitan Smart SIM ini. 

“Soal biaya yang dikenakan tadi tidak ada perubahan biaya, semua mengacu pada PP 60, tidak ada penambahan biaya, yang kami tingkatkan adalah pelayanan kualitas SIM,” katanya. 

Dia juga memastikan bahwa bagi pengendara yang memiliki SIM lama tetap dinyatakan berlaku sampai berakhirnya masa berlaku SIM tersebut. 

“SIM lama yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan tetap digunakan dan tetap menjadi bukti legitimasi operasional pemilik kendaraan,” katanya pula. 

Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut ada sejumlah inovasi Polri berbasis teknologi selain Smart SIM. Misalnya, seperti penyelenggaraan ETLE (e-Tilang), penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik, pelayanan SIM online, Samsat online

“Apresiasi positif dari masyarakat terhadap jajaran lalu lintas juga terus meningkat,” klaim Ari. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *