Tips & trik

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Online

Jika Anda sibuk atau tidak memiliki waktu luang untuk membayarkan pajak kendaraan, kini Korlantas Polri meluncurkan layanan Samsat Online Nasional untuk memudahkan masyarakat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi ini punya tujuan memudahkan masyarakat membayar pajak kapan saja dan di mana saja hanya melalui ponsel. Aplikasi ini baru bisa diunduh pada ponsel setara android.

Klaim Badan Pajak, tata cara bayar pajak lewat aplikasi terbilang ringkas. Berikut tahapan pembayaran pajak kendaraan via aplikasi.

Ada beberapa tahap tata cara pembayaran setelah kita mengunduh aplikasi ini.

Pertama, masuk ke menu pendaftaran. 

Kedua, isi kolom sesuai dengan peruntukannya. Kolom itu meminta kita memasukkan nomor KTP, nomor rangka lima digit terakhir, nomor ponsel, serta alamat email.

Ada tiga kolom lagi yang meminta kita memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang ada pada plat nomor kendaraan. Misalnya kolom pertama untuk kode wilayah B. Kolom kedua angka 1234. Kolom ketiga seri AA, jadi B 1234 AA.

Setelah itu tekan tombol lanjutkan agar data segera diproses.

Aplikasi kemudian bakal menampilkan info data kendaraan, biaya yang harus dibayar, dan kode bayar. Perlu diketahui bahwa kode tersebut hanya berlaku selama dua jam. Jika lebih dua jam, kita harus daftar dari awal lagi.

Jika sudah setuju, berlanjut ke tahap selanjutnya dengan menekan tombol setuju. Kita dibebaskan mau bayar melalui mobile banking atau ATM. 

Bila sudah selesai akan keluar tanda bukti bahwa kita sudah menuntaskan pembayaran pajak. Tanda bukti selanjutnya harus segera ditukar ke Samsat dan kemudian dilakukan pengesahan STNK.

Tanda bayar berlaku satu bulan sebagai alat legitimasi operasional di jalan raya yang menandakan jika kendaraan sudah bayar pajak.

Sumber : CNNIndonesia