Berita

Aplikasi Negara Lain Harus Diperlakukan Sama

Aplikasi Negara Lain Harus Diperlakukan Sama

Layanan Over The Top (OTT) adalah layanan dengan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Dalam operasionalnya, OTT menumpang di atas jaringan internet milik operator telekomunikasi.

Para pelaku usaha berbasis digital termasuk layanan over the top (OTT) global harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia terutama terkait perpajakan.

Hal ini untuk mendorong ada kesetaraan antara pelaku usaha digital asing dan domestik. Banyak perusahaan OTT atau aplikasi global yang beroperasi di Indonesia memang tidak bisa dihindari karena diminati masyarakat. Namun disisi lain, keberadaan mereka justru dianggap hanya mengambil keuntungan dari konten-konten yang disajikan.

Pengamat teknologi informasi Heru Sutadi mengatakan, pemerintah sudah seharusnya bersikap tegas terhadap para pelaku layanan OTT asing. Selama ini mereka dinilai melanggar aturan hukum seperti tidak membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Heru menambahkan, pemerintah seharusnya bisa tegas. Harus ada prinsip keadilan dan keberpihakan pada startup lokal, apalagi yang masih dalam masa-masa awal.

Menurutnya, aturan OTT harus memiliki aturan yang jelas, baik dari sisi pajak, kewajiban memiliki kantor di Indonesia, maupun kewajiban melaporkan transaksi di Tanah Air.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ahmad M Ramli mengatakan, pemerintah berupaya menangkal upaya-upaya konten asing melalui menjamurnya perusahaan aplikasi OTT di masyarakat. Salah satunya dengan menerbitkan rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai aturan main perusahaan OTT di Indonesia. Namun, peraturan menteri tersebut masih dalam bentuk rancangan yang diharapkan bisa terbit tahun ini. Kominfo juga tidak bisa melarang beredarnya konten-konten berbasis aplikasi seperti Netflix, Spotify, maupun YouTube sebab konten aplikasi tersebut telah menjadi pilihan masyarakat. Selain itu, konten tersebut juga mendukung lahirnya OTT domestik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mendukung level kesetaraan bagi pelaku usaha digital maupun non digital. Karena itu, pihaknya akan mengidentifikasi seluruh pelaku dari merchant, market place OTT, maupun yang melakukan individual transaksi dari Facebook maupun Instagram.

Sumber : https://autotekno.sindonews.com/read/1276240/133/aplikasi-asing-harus-diperlakukan-sama-1516758157/13

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *