Berita

Anak Perusahaan Harus punya Induk Konglomerasi

news14juni_id

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pada 1 Januari 2019 perusahaan yang memiliki anak usaha harus mempunyai induk konglomerasi.

Dengan ini akan diterbitkan aturan tentang perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).

Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus Edy Siregar mengatakan aturan ini untuk melengkapi dan memperkuat kebijakan pengawasan terintegrasi, mengembangkan sistem dan metodologi pengawasan, terintegrasi dan memperkuat implementasi pengawasan.

Dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang PIKK, yang wajib membentuk PIKK adalah Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir.

Penerapan ketentuan ini mungkin akan mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan, terutama apabila terdapat LJK yang tidak dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh entitas yang ditunjuk sebagai PIKK. PIKK dapat berupa salah satu LJK dalam KK, atau dapat pula berupa entitas non LJK, baik yang sudah ada maupun yang baru dibentuk.

RPOJK ini akan dilengkapi juga dengan pedoman pelaksanaan terkait proses penetapan PIKK. Apabila calon PIKK berupa entitas non LJK, maka terlebih dahulu akan dinyatakan sebagai LJK Lainnya oleh OJK sebagaimana diatur pada UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK, sehingga tunduk kepada dan diawasi oleh OJK. Selanjutnya, LJK Lainnya tersebut akan ditetapkan sebagai PIKK.

Dengan adanya PIKK sebagai perusahaan induk, diharapkan akan memudahkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dalam memantau perkembangan bisnis jasa keuangan yang dimiliki. Selain itu, koordinasi KK dalam melaksanakan manajemen risiko, tata kelola, dan permodalan secara terintegrasi menjadi lebih mudah jika dibandingkan dengan konsep EU. Di sisi lain, akan memudahkan OJK, selaku regulator, untuk melakukan pengawasan terhadap KK.

Dalam RPOJK tentang PIKK, OJK juga akan mengatur tentang perubahan kriteria KK yang semula hanya mempertimbangkan adanya hubungan kepemilikan oleh pihak yang sama, menjadi mempertimbangkan pula aspek keberagaman sektor keuangan dan total aset KK.

Sesuai POJK No. 17/POJK.O3/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan, LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian, dianggap sebagai KK.

Pada RPOJK ini, suatu grup LJK baru dinyatakan sebagai suatu KK apabila terdapat LJK pada setidaknya 2 sektor yaitu bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, dan/atau perusahaan pembiayaan, dan KK tersebut memiliki total aset minimal Rp 2 triliun.

Berdasarkan kriteria baru tersebut, saat ini terdapat 48 KK dengan total aset per posisi 31 Desember 2016 mencapai Rp 5.915 Triliun atau 67,52% dari total aset keseluruhan sektor jasa keuangan. Pengaturan dalam RPOJK ini sejalan dengan prinsip Joint Forum dan praktik umum yang berlaku di internasional.

Saat ini, OJK sudah dalam tahap permintaan tanggapan publik atas RPOJK PIKK tersebut. Adapun pihak yang dimintakan tanggapan tertulis adalah PSP/PSPT KK, EU, dan asosiasi terkait. Di samping itu, RPOJK tersebut juga telah dimuat dalam laman OJK untuk memperoleh tanggapan dari publik secara umum. (dna/dna)

Sumber : https://finance.detik.com/moneter/d-3528674/mulai-1-januari-2019-konglomerasi-keuangan-harus-punya-induk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *